Pasal 107
BAB 10 — SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM
(1) Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi
pada Trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pemberian subsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga yang membidangi urusan Angkutan jalan.
(3) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan berdasarkan:
- faktor . . .
- faktor finansial; dan
- faktor keterhubungan.
(4) Trayek tertentu yang didasarkan oleh faktor finansial
sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a meliputi:
- Trayek yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya karena pertimbangan aspek sosial politik;
- Trayek Angkutan perkotaan dan Angkutan perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau mahasiswa;
- Trayek perkotaan dengan Angkutan massal yang tarif keekonomiannya tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat; atau
- Trayek yang penetapan tarifnya dibawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Trayek tertentu yang didasarkan oleh faktor keterhubungan
sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b meliputi:
- Trayek yang menghubungkan wilayah terisolir dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani Angkutan umum; dan
- Trayek yang melayani perpindahan Penumpang dari Angkutan penyeberangan perintis, Angkutan laut perintis, atau Angkutan udara perintis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Trayek tertentu
diatur dengan peraturan Menteri.
