PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 106
BAB 9 — TARIF ANGKUTAN
Penetapan tarif Angkutan barang berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan Angkutan barang.
BAB 9 — TARIF ANGKUTAN
Penetapan tarif Angkutan barang berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan Angkutan barang.