PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 110
BAB 10 — SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM
Pemilihan Perusahaan Angkutan Umum yang melayani Angkutan Penumpang umum dalam trayek bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan melalui proses:
- pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau
- penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan.
