PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 103
BAB 9 — TARIF ANGKUTAN
(1) Besaran tarif Penumpang untuk Angkutan orang tidak
dalam Trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a diusulkan oleh setiap Perusahaan Angkutan Umum kepada:
- Menteri, untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi.
- gubernur, untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau
- bupati/walikota, untuk taksi yang wilayah operasinya berada di dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan usulan Perusahaan Angkutan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota memberikan persetujuan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan tarif
Penumpang untuk Angkutan tidak dalam Trayek menggunakan taksi diatur dengan peraturan Menteri.
