PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 104
BAB 9 — TARIF ANGKUTAN
Tarif Penumpang untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.
