PP
ANGKUTAN JALAN
Pasal 102
BAB 9 — TARIF ANGKUTAN
Penetapan tarif Penumpang untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b dibedakan atas:
- tarif Penumpang untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek dengan menggunakan taksi; dan
- tarif Penumpang untuk Angkutan orang tidak dalam Trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di kawasan tertentu.
