Pasal 41
BAB 5 — KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN,
(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan
Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan
Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kelima
Surat Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, dan Putusan Gugatan
