PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 42
BAB 5 — KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN,
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding.
(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali.
(3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan
Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.
