Pasal 40
BAB 5 — KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN,
(1) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali surat ketetapan pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3).
(2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali
surat ketetapan pajak yang terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang sebagai akibat dari Putusan Gugatan, penerbitan kembali surat ketetapan pajak tersebut dilakukan dengan ketentuan:
apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang belum terlewati, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3); dan
apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang terlewati, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan.
