Pasal 4
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak, dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemeriksaan atau Verifikasi.
(3) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Surat Pemberitahuan
