PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN
Pasal 3
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:
- salah seorang ahli waris;
- pelaksana wasiat; atau
- pihak yang mengurus harta peninggalan.
