Pasal 5
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan:
- Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak;
- Pemeriksaan; atau
- Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.
(3) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat
Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
