PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan paling banyak 18,10% (delapan belas koma sepuluh persen) sehingga kepemilikan saham negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
