Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Negara tidak dilaksanakan dan selanjutnya dijual berdasarkandepkumham.go.id ketentuan pasar modal.
(3) Penjualan saham dan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
