Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.
(2) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahuludepkumham.go.idsebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil
bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
