Pasal 62
BAB 6 — PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat dilakukan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru di tingkat
nasional maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
(4) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan
bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
SANKSI
