Pasal 61
BAB 6 — PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat selama 8 (delapan) tahun.
(3) Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan haknya untuk memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
(4) Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak-hak Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hak-hak Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada jabatan struktural
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru
pada jabatan struktural dan pengembaliannya pada jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pemindahan
