PP
Pasal 44
(1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
Organisasi Profesi Guru.
(2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Bagian Keduabelas Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan Pendidikan
