PP
Pasal 43
(1) Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Guru wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
(3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
meniadakan hak Guru untuk memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
Bagian Kesebelas Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
