PP
Pasal 13
BAB 2 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
(1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi
ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
- memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan
- memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat menetapkan kriteria tambahan yang diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan:
- tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
- letak dan kondisi geografis; dan/atau
- kondisi sosial-ekonomi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Anggaran Peningkatan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan
