Pasal 12
BAB 2 — KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
(1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional
Guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
Kualifikasi Akademik;
pendidikan dan pelatihan;
pengalaman mengajar;
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
penilaian dari atasan dan pengawas;
prestasi akademik;
karya pengembangan profesi;
keikutsertaan dalam forum ilmiah;
pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
penghargaan . . .
- penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan.
(5) Dalam penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Guru Dalam Jabatan yang belum mencapai persyaratan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik diberi kesempatan untuk:
melengkapi persyaratan portofolio; atau
mengikuti pendidikan dan pelatihan di perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan
penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
