PP
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1992 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan. pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
