PP
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1992 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM...
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
