Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1992 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)
Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Islamic Development Bank (IDB) sebesar ID 81.448.000 dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan, dengan perincian sebagai berikut:
a. penyertaan modal Negara pada Tahun 1975 sebesar ID 25.000.000.-;
b. penambahan penyertaan modal Negara pada Tahun 1981-1985 sebesar ID 38.100.000,-;
c. penambahan penyertaan modal negara sebesar ID 18.348.000.-. (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan secara bertahap dimulai pada Tahun 1992.
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan. pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Nopember 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
