PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 132); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
