PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098749 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2L
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan Hukum,
Silv Djaman
SK No 098750 A
