PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA
Pasal 5
(1) PT Pegadaian tetap mempunyai hak khusus yang dimiliki
oleh perusahaan pergadaian pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk: a.hak... SK No 098748 A
PRESIDEN
- hak khusus sehubungan dengan cakupan wilayah izin beroperasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
- hak untuk melakukan kegiatan usaha secara nasional; dan
- hak untuk mempertahankan cakupan wilayah operasional yang telah dimiliki;
- hak khusus sehubungan dengan bea meterai; dan
- hak khusus sehubungan dengan lelang barang jaminan. (21 PT Permodalan Nasional Madani tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan: jasa a. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
- kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
