PP
MODAL AWAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp15.000.000.0OO.O0O,00 (lima belas triliun rupiah). (21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
