MODAL AWAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
Pasal 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp15.000.000.0OO.O0O,00 (lima belas triliun rupiah). (21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 061513 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€rngan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkem di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan, f 1,I I Silvanna Djaman
SK No 061514 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi Lembaga Pengelola Investasi, perlu memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal L7O ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Keda, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aLOl;
Undang
SK No 061512 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virtts Disease 2019 (COVID-l9l dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
