PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 10
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun anggaran MENETAPKAN : a. atasan langsung bendaharawan penerima/pengguna; b. bendaharawan penerima, c. bendaharawan pengguna. (2) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang
melakukan pembayaran.
