PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 11
(1) Pembayaran atas pelaksanaan kigiatan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan : a. sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau b. melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). (2) Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
