PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 9
(1) Saldo lebih dari sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah disediakan dalam suatu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan belum dilaksanakan atau belum diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada dokumen anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.
