Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus menyelenggarakan:
a. Pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan secara profesional, pengembangan perusahaan secara sehat, adanya kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi, serta penyelenggaraan jasa asuransi secara tertib dan bcrtanggung jawab;
b. Administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan kcuangan dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;
c. Pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan kepada pemegang polis, serta memungkinkan
tersedianya data yang relevan, akurat, dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan. (2) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi harus menyelenggarakan hal.hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria harus menyelenggarakan hal.hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
