Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN
(1) Pada awal pendirian, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus menempatkan sekurang.kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di In. donesia yang bukan Afiliasi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan. (2) Deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis. (3) Penempatan deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan. (4) Deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian. (5) Deposito sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:
a. batas permintaan liquidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau
b. atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan.
