Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN
(1) Modal disetor bagi perusahaan yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA dan atau badan hukum INDONESIA yang seluruh atau mayoritas pemiliknya warga negara INDONESIA, untuk masing. masing Perusahaan Perasuransian sekurang.kurangnya sebagai berikut:
a. Rp. 3.000.000.000,. (tiga milyar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi Kerugian;
b. Rp. 2.000.000.000,. (dua milyar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi Jiwa;
c. Rp. 10.000.000.000,. (sepuluh milyar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi;
d. Rp. 500.000.000,. (lima ratus juta rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi,
e. Rp. 500.000.000,. (lima ratus juta rupiah), bagi Perusahaan Pialang Reasuransi. (2) Dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk masing.masing Perusahaan Perasuransian sekurang.kurangnya sebagai berikut:
a. Rp. 15.000.000.000,. (lima belas milyar rupiah), bagi Perusahaan Asuransi Kerugian;
b. Rp. 4.500.000.000,. (empat milyar lima ratus juta rupiah), bagi Perusahaan Asuransi Jiwa;
c. Rp. 30.000.000.000,. (tiga puluh milyar rupiah), bagi Perusahaan Reasuransi;
d. Rp. 3.000.000.000,. (tiga milyar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
e. Rp. 3.000.000.000. (tiga milyar rupiah), bagi Perusahaan Pialang Reasuransi. (3) Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling banyak 80% (delapan puluh per seratus). (4) Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak INDONESIA.
