PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN
(1) Anggota dewan komisaris dan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral yang baik.
(2) Sekurang.kurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus mcmiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko. (3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali untuk jabatan komisaris. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
