PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 4
BAB 3 — PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Perasuransian yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA dan atau badan hukum INDONESIA yang seluruh atau mayoritas pemiliknya warga negara INDONESIA, seluruh anggota dewan komisaris dan Pengurus harus warga negara INDONESIA. (2) Anggota dewan komisaris dan anggota direksi Perusahaan Perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus warga negara INDONESIA dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara INDONESIA.
