Pasal 3
BAB 3 — PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN
(1) Perusahaan Perasuransian dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:
maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian;
perusahaan tidak memberikan pinjaman kepada pemegang saham.
b. Susunan organisasi perusahaan sekurang.kurangnya meliputi
fungsi.fungsi sebagai berikut:
Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan;
Bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;
Bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.
c. Memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang.undangan yang berlaku.
d. Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya.
e. Melaksanakan pengelolaan perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang sekurang.kurangnya didukung dengan:
Sistem pengembangan sumber daya manusia;
Sistem administrasi,
Sistem pengelolaan data. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai huruf d dan huruf e ditetapkan olch Menteri.
