PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 2
BAB 2 — PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Obyek asuransi di INDONESIA hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi yang mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali dalam hal: a. tidak ada Perusahaan Asuransi di INDONESIA, baik secara sendiri.sendiri maupun bersama.sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari obyek yang bersangkutan; atau b. tidak ada Perusahaan Asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas obyek yang bersangkutan; atau c. pemilik obyek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara INDONESIA atau bukan badan hukum INDONESIA.
