Pasal 43
BAB 8 — SANKSI
(1) Menteri dapat mencabut izin usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang diwajibkan membayar klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42, pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
a. Pengenaan sanksi peringatan dilakukan oleh Menteri segera setelah diketahui adanya kewajiban pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
b. Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilakukan oleh Menteri apabila Perusahaan Pialang Asuransi tidak memenuhi kewajiban pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha dilakukan oleh Menteri apabila Perusahaan Pialang Asuransi tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal terdapat Perusahaan Pialang Asuransi yang diwajibkan membayar klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) untuk kedua kalinya, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan dianggap sebagai kelanjutan dari pelanggaran sebelumnya dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kelanjutan tahapan pelaksanaan pengenaan sanksi yang pernah dilakukan tanpa harus mengulangi dari tahap pemberian peringatan.
