Pasal 42
BAB 8 — SANKSI
(1) Sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal Menteri menilai diperlukan adanya suatu rencana kerja dalam rangka mengatasi penyebab dari sanksi pembatasan kegiatan usaha pada saat penetapan pembatasan kegiatan usaha Menteri dapat memerintahkan penyusunan rencana kerja yang harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Dalam hal Perusahaan Perasuransian dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha. (4) Dalam hal Perusahaan Perasuransian tidak dapat mengatasi penyebab dari sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau dari pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam jangka waktu sampai berakhirnya sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpulkan bahwa perusahaan tidak mampu atau tidak bersedia mengatasi penyebab dari sanksi
termaksud, Menteri mencabut izin usaha perusahaan yang bersangkutan.
