PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, izin usahanya dinyatakan telap berlaku, dan diwajibkan menyesuaikan diri
dengan kctentuan.ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Perusahaan Pialang Asuransi yang telah mendapat izin usaha pada saat Peraturan Pcmerintah ini ditetapkan, wajib memperbarui izin usahanya sebagai Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
