PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 39
BAB 8 — SANKSI
(1) Pengenaan denda administratip berakhir pada saat pembayaran denda ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang diikuti dengan penyampaian laporan keuangan tahunan dan atau laporan operasional tahunan dan atau pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 selambat.lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja. (2) Dalam hal laporan keuangan tahunan dan atau laporan operasional tahunan telah disampaikan dan atau neraca dan perhitungan laba rugi telah diumumkan tetapi perusahaan yang bersangkutan belum membayar denda administratip, denda tersebut dinyatakah sebagai hutang kepada negara yang harus dicantumkan dalam neraca pcrusahaan yang bersangkutan.
