PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 40
BAB 8 — SANKSI
Perusahaan Perasuransian yang telah dikenakan denda selama 90 (sembilan puluh) hari keterlambatan tetapi belum juga menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dengan tidak membebaskan kewajiban membayar denda yang telah dikenakan untuk jangka 90 (sembilan puluh) hari termaksud, dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
