Pasal 38
BAB 8 — SANKSI
(1) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, maka terhadap:
a. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operational tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratip Rp. 1.000.000,. (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
b. Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operational tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratip Rp. 500.000,. (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
