PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 31
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Setiap perubahan terhadap ketentuan persyaratan yang telah dipenuhi dalam rangka pemberian izin usaha, harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri. (2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memenuhi ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini beserta peraturan pelaksanaanya, Menteri memerintahkan dilakukannya perbaikan terhadap perubahan dimaksud agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
