PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 32
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PROGRAM ASURANSI SOSIAL
(1) Program Asuransi Sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang.undang. (2) Program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu.
