PP
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Pasal 30
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Izin pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dicabut, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya. (2) Setiap penutupan kantor cabang Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib dilaporkan kepada Menteri.
