Pasal 29
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Setiap pembukaan kantor cabang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang dalam kegiatannya memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menandatangani polis dan atau MENETAPKAN untuk membayar atau menolak klaim, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. (2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas. (3) Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki tenaga ahli, sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai. (4) Setiap pembukaan kantor Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi selain kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri. (5) Setiap pembukaan kantor cabang Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dalam bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Mcnteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
