Pasal 28
BAB 5 — PEYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan Perasuransian dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, penaschat atau konsultan yang penggunaannya :
a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional di bidang
perasuransian; dan
b. jangka waktu untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun. (2) Perusahaan Perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar Pengurus dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara INDONESIA;
b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan. (3) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tatacara penggunaannya mengikuti peraturan perundang.undangan di bidang ketenagakerjaaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
